Pengertian KIR
Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi:
- Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulai, budi pekerti atau moral dan enterpreneurship.
- Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya.
- Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
II. VISI
Membentuk anggota yang mampu berpikir dan bertindak secara ilmiah, kreatif, dan evaluatif
III. MISI
- Meningkatkan kedisiplinan, kreativitas, intelektualitas, dan keterampilan.
- Menumbuh kembangkan bakat dan tanggung jawab
- Mengembangkan kepaduan yang harmonis antara anggota
- Mengembangkan jalinan kemitraan dengan organisasi-organisasi lain di SMAN 1 Pangandaran
- Mengembangkan wawasan pengetahuan sehingga tercapai prestasi yang optimal
- Menjadi organisasi yang dapat menyokong tercapainya visi, misi, dan strategi SMAN 1 Pangandaran.
IV. STRATEGI
- Melakukan pendataan dan membagi anggota dalam beberapa kelompok piket laboratorium, kelompok prelab, kelompok mading.
- Membuat program kerja, jadwal kegiatan, dan laporan kepengurusan
- Meningkatkan kinerja kepengurusan
- Membentuk seksi-seksi bidang
V. LANDASAN/DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
- Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengolahan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menrti Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer 34 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Kecerdasan Dan /Atau bakat Istimewa
- Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Program Kerja Pengurus Osis Periode 2015-2016
- Program Kerja Kelompok Ilmiah Remaja Periode 2015-2016
- VI. DASAR PEMIKIRAN
- Sekolah sebagai salah satu pusat pengetahuan dan kebudayaan yang di dalamnya mencakup pengembangan aspek logika , estetika, dan perilaku.
- Adanya keinginan siswaakan hal-hal atau gejala yang diamati dalam kehidupan sehari-hari.
- Adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi siswa pada saat merancang dan menulis karya tulis ilmiah.
- Laboratorium sebagai tempat utama dalam melaksanakan eksperimen.
VII. TUJUAN
- Melatih siswa agar dapat berpikir ilmiah.
- Melatih siswa untuk dapat berpikir secara sistematis, analisis, komparatif, sintesis, dan evaluatif.
- Mengembangkan bakat meneliti, menganati gejala alam sehingga menjadikan hobi / kegemaran.
- Melatih siswa untuk mengembangkan cara berpikir ilmiah ke dalanm bentuk tertulis untuk dapat dikomunikasikan kepada khalayak umum atau yang membutuhkannya.
- Mengenalkan kepada siswa tentang bagaimana pengelolaan laboratirium yang baik guna menunjang eksperimen yang akan dilaksanakan.
IX. TATA TERTIB DAN SANKSI
A. TATA TERTIB ANGGOTA KIR
- Anggota KIR di haruskan mengikuti latihan dan acara-acara resmi lainnya pada waktu yang telah di tentukan, disertai dengan membawa tanda keanggotaan (seragam kaos, bros,atau kartu anggota)
- Apabila anggota tidak dapat hadir harus membuat surat keterangan tertulis (dari orang tua/wali/dokter)
- Kas berjalan setiap kegiatan dan anggota diharuskan membayar iuran kas
- Anggota KIR diharuskan menjaga dan merawat papan mading
- Anggota KIR diharuskan menjaga, membersihkan dan merawat ruang laboratorium
- Anggota KIR yang mau mengambil , membutuhkan alat-alat atau bahan kimia di ruang laboratorium harus meminta izin dulu kepada ketua/pembina/penjaga/petugas
- Dilarang merusak alat-alat/bahan kimia laboratorium
- Anggota KIR diharuskan menaati tata tertib
- Setiap anggota KIR diwajibkan menjaga nam baik Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMA Negeri 1 Pangandaran
- Apabila anggota keluar dari organisasi KIR maka diwajibkan membuat surat pengunduran dir
- Tata tertib dan sanksi dapat diubah dengan cara ditambah atau dikurangi sesuai perkembangan agar lebih efektif melalui musyawarah.
B. SANKSI ANGGOTA KIR
- Apabila tidak mengikuti latihan tanpa keterangan, tidak membawa tanda keanggotaan (seragam kaos, bros, kartu anggota), dan tidak mengerjakan tugas maka dikenai sangksi berupa tugas khusus.
- Bagi anggota yang mengundurkan diri tanpa surat pengunduran diri diharuskan menemui pembina secara langsung dan menerima sanksi yang diberikan
- Anggota KIR yang mengambil dan merusak alat-alat/bahan KIR dan laboratorium harus menggantinya
- Barang siapa yang melanggar tata tertib yang telah ditentukan diberi sanksi oleh pengurus atau pembina.
Posting Komentar untuk "Pengertian Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR )"